- Program Kegiatan SGI, Pemantik Guru MIN Semakin Aktif dan Kreatif
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Hadiri Pembukaan Program Beasiswa Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru Kabupaten Bekasi
- Kepala Kemenag Kab. Bekasi Hadiri Pemasangan Tiang Pancang Pertama Masjid Al Muhajirin Lippo Cikarang
- Gelar Silaturahmi DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
- Cegah Konflik Pemilu, Ini Upaya Kemenag Kabupaten Bekasi
- Rakernas 2024, Begini Pesan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
- Monev Penggunaan Dana BOS, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi minta Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi bersama Tenaga Pramubakti
- Peringatan Hari Guru tahun ini, Kankemenag gaungkan peningkatan pembelajaran
- Adu Pantun Warnai Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
KUA Tarumajaya Adakan Bimbingan dan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bagi Ibu-Ibu Majlis Taklim

Keterangan Gambar : Kepala KUA Tarumajaya H. Ali Sedang Memberikan Materi
Bekasi, 20/01/23. Berawal dari keterbatasan dan kurangnya regenerasi petugas pemulasaraan jenazah perempuan (amil perempuan) dan keterbatasan pengetahuan serta kemampuan para perempuan dalam hal perawatan jenazah karena kurangnya pemahaman mereka, maka Kepala KUA Kecamatan Tarumajaya, H. Ali S, S. Ag. beserta penyuluh agama mengadakan kegiatan bimbingan dan pelatihan pemulasaraan jenazah untuk kaum ibu ibu majlis taklim.
Bertempat di Masjid Jami Nurul Iman Desa Setia Mulya, pada hari Jumat, tanggal 21 Januari 2023, Kepala KUA Kecamatan Tarumajaya, H. Ali menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat secara lebih luas lagi khususnya para perempuan semakin faham tentang bagaimana prosedur tata cara pemulasaran jenazah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.
Baca Lainnya :
- H. Amin : \"Kegiatan Bimbingan Pra Nikah Sangat Penting Diikuti Oleh Calon Pengantin\".0
- Roadshow KUA Sukakarya Bina Remaja Usia Sekolah di SMK Putra Bagasasi0
- Hadiri Rapat Minggon, Kepala KUA Cabangbungin Sampaikan Informasi Kedinasan0
- KUA Sukakarya Launching Program KUA Goes To School0
- Bimwin Berbasis Masjid, Kerjasama Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) Pusat dan KUA Kecamatan Babelan0
H. Ali juga menjelaskan bahwa ada 4 perkara wajib dalam memulasara jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya.
Disamping materi teoritis tentang kewajiban seorang muslim/muslimah terhadap jenazah, juga diberikan materi praktek tentang bagaimana cara merawat jenazah mulai dari memandikan, mengkafani dan menyalatkan jenazah perempuan yang disampaikan oleh penyuluh agama non PNS, Alif Farhatun, S. Ag.
Alif berharap setelah dilatih dalam pelatihan tersebut, ibu-ibu mampu dan berani melakukan pemulasaraan jenazah perempuan, sehingga pemulasaraan jenazah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam. Kegiatan yang diikuti ibu ibu majlis taklim ini diakhiri dengan sesi praktik. Ibu-ibu secara bergantian melakukan praktik memandikan, mengkafani dan menyalatkan jenazah perempuan. Praktik dilakukan dengan antusias oleh para peserta secara berkelompok. (Agus Salim)
