Seluruh Jajaran Kemenag Kabupaten Bekasi Berkomitmen Tolak Gratifikasi dan Pungli

By Agus Salim Jumat,30 Des 2022, 21:21:24 WIB | 224 Kali Dilihat Informasi Penting
Seluruh Jajaran Kemenag Kabupaten Bekasi Berkomitmen Tolak Gratifikasi dan Pungli

Keterangan Gambar : PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi


 

Bekasi (SiKasi), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, H. Asnawi, S. Ag. Kasubag TU H. Dede Zaenal Muttaqin, S. Ag. MA. berkomitmen bersama seluruh Kasi dan Penyelenggara serta seluruh jajaran pegawai ASN menolak semua kegiatan berbau gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) di Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi. Bukti nyata itu terlihat dengan adanya rencana launching dan peresmian sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Ke 77 Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Seluruh ASN Kemenag Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi hadirnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang diharapkan mampu memutus panjangnya birokrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu diharapkan melalui PTSP ini, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi semakin terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Lima Budaya Kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan. 

Baca Lainnya :

H. Asnawi mengingatkan komitmen tolak gratifikasi dan pungli bukanlah suatu hal yang mudah diwujudkan tetapi bukan pula yang mustahil untuk diwujudkan karena adat budaya saling menghargai yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Bekasi menjadi tantangannya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan program unggulan pelayanan terpadu satu pintu di Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan siap melaksanakan pelayanan melalui PTSP. 

Beliau juga berkomitmen bersama seluruh Kasi dan Penyelenggara serta seluruh jajaran pegawai ASN berkomitmen bersama seluruh ASN dan tata kelolanya baik Madrasah dan KUA untuk melayani masyarakat sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi tudingan miring masyarakat terhadap ASN Kemenag Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga melaksanakan pekerjaanya sesuai tupoksi dalam rangka meningkatkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih bebas dari praktek-praktek yang melanggar hukum seperti gratifikasi dan pungli. (HAS) 

 







Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.