Kepala KUA Kec. Cikarang Utara H. Dede Suhono, S.Ag, MM, Sampaikan Sosialisasi Usulan BIPIH Tahun 2023

By muhammad nurhadyan syah Jumat,27 Jan 2023, 14:41:22 WIB | 1978 Kali Dilihat Bimas Islam
Kepala  KUA Kec. Cikarang Utara H. Dede Suhono, S.Ag, MM, Sampaikan Sosialisasi Usulan BIPIH Tahun 2023

Bekasi, 27 Januari 2023

Kepala KUA Kecamatan Cikarang Utara H. Dede Suhono, S.Ag, MM menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan Sosialisasi  BIPIH tahun2023 tingkat Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, H. Asnawi, S.Ag.

Rapat berlangsung di Aula KUA Kecamtan Cikarang Utara, H. Dede Suhono menyampaikan sosialisasi usulan BIPIH tahun 2023 dihadapan para peserta Rapat yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Cikarang Utara Kab. Bekasi ,Penghulu ,Penyuluh Agama Islam Fungsional, Staf KUA, PAH, Kaur Kesra Desa, dan Amil Se- Kec. Cikarang Utara dan Perwakilan Ormas Islam (PC NU) dan KBIH yang ada di Cikarang Utara.

Baca Lainnya :

H. Dede Suhono menyampaikan Skema usulan BIPIH berdasarkan Surat Nomor : B016/Mahaji/303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BIPIH Reguler dan Khusus tahun 1444 H/2023 M terdiri atas Biaya Perjalan Ibadah Haji  (BIPIH) sebesar Rp. 98.893.909,11 dengan komposisi BIPIH sebesar Rp. 69.193.734,00 (70%) dan Nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp. 29.700.175,11 (30%).

“ Pada Tahun 2022 jamaah Haji hanya membayar 40 persen dari total biaya haji dan 60 persen nya diambil dari nilai manfaat, adapun untuk tahun ini dibalik menjadi 70 persen yang harus dibayar jamaah haji dan 30 persennya dari nilai manfaat” imbuhnya.

Penyesuain ini sebenarnya hanya berkisar Rp. 514.888,02dari tahun lalu, dan penyesuain ini tidak bisa dihindari untuk menjaga kesinambungan subsidi haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun jumlah penyesuainnya itu berapa,nanti DPR yang akan membahasnya atas usulan Menteri Agama.

Dan pada Rapat ini juga H. Dede Suhono menyampaikan tentang penanganan Stunting di Kecamatan Cikarang Utara yang terus berkoordinasi dengan Instansi terkait yang diberi tugas dan wewenang untuk menangani Stunting tersebut.

“Adapun yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Cikarang Utara selain Koordinasi dengan Instansi lainnya, KUA juga melaksanakan Kegiatan Kursus Calaon Pengantin (SUSCATIN) secara berkala “ tutur H. Dede.

H. Dede juga menyampaikan pentingnya pendataan Tanah Wakaf di Kecamatan Cikarang Utara yang merupakan program unggulan KUA Cikarang Utara sejalan dengan program unggulan Kemenag Kabupaten Bekasi, H. Dede mengharapkan keterlibatan dari semua pihak yang terkait dengan data tanah wakaf yang ada di wilayah Cikarang Utara.

Kontributor : Dodi Supriadi







Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.