- Program Kegiatan SGI, Pemantik Guru MIN Semakin Aktif dan Kreatif
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Hadiri Pembukaan Program Beasiswa Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru Kabupaten Bekasi
- Kepala Kemenag Kab. Bekasi Hadiri Pemasangan Tiang Pancang Pertama Masjid Al Muhajirin Lippo Cikarang
- Gelar Silaturahmi DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
- Cegah Konflik Pemilu, Ini Upaya Kemenag Kabupaten Bekasi
- Rakernas 2024, Begini Pesan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
- Monev Penggunaan Dana BOS, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi minta Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi bersama Tenaga Pramubakti
- Peringatan Hari Guru tahun ini, Kankemenag gaungkan peningkatan pembelajaran
- Adu Pantun Warnai Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
STANDAR LAYANAN
PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BEKASI
Maklumat Pelayanan
- Melayani dengan Santun dan Ramah
- Memproses layanan secara cermat dan cepat
- Memberikan kemudahan pelayanan
- Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
- Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
- Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
- Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin - Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB
Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kementerian Agama Kabupaten Bnatul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.