Tugas Pokok dan Fungsi

By administrator 05 Des 2022, 14:29:11 WIB | 700 Kali Dilihat

Sub Bagian Tata Usaha

Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama

 

Seksi Pendidikan Madrasah

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK

 

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Melakukan pelayanan, bimbingan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren

Seksi Pendidikan Agama Islam

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang Pendidikan Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK

 

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang masyarakat Islam

 

Penyelenggaran Haji dan Umrah

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah

 

Penyelenggara Zakat Wakaf

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.


Jumlah Pengunjung Website