Gelar Silaturahmi DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

By Safitri Selasa,12 Feb 2024, 14:34:09 WIB | 330 Kali Dilihat Penyelenggara Haji & Umrah
Gelar Silaturahmi DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

Keterangan Gambar : Gelar Silaturahmi DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat


Asrama Haji Bekasi (Humas Kabupaten Bekasi)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Silaturahmi dengan DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi pada Senin (12/02/2024). Bertempat di Asrama Haji Bekasi, agenda tersebut diikuti oleh beberapa anggota DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi.


Pembinaan kepada jemaah menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Untuk mempersiapkan operasional haji tahun 1445H/2024M, Peran dan komitmen FK KBIHU dengan Kementerian Agama amat sangat membantu dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.


Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, H. Ajam Mustajam hadir sebagai narasumber bersama Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah menyampaikan FK KBIHU sebagai mitra kekeluargaan dan persahabatan yang abadi agar pernyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan lancar. 

Baca Lainnya :


Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Shobirin menyampaikan untuk saat ini masih ada sekitar 300 Jamaah yang belum melakukan pelunasan, dan sudah dilakukan verifikasi namun hasil belum mencapai target. 


Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Jabar, H. Boy Hary Novian, menyampaikan bahwa sekitar 77% jemaah Kabupaten Bekasi yang sudah melakukan pelunasan serta melakukan syarat utama yaitu istithaah.


”Untuk tahun ini ada perbedaan dengan tahun lalu, istithaah itu di awal dan istithaah itu tidak semudah dilihatnya setelah sudah melakukan istithaah tidak langsung melunasi. Setelah melakukan istithaah harus melakukan perintah pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang sudah ditanda tangani oleh Dinas Kesehatan dan prosesnya bertahap. Mengenai hal tersebut itu merupakan sebuah faktor mengapa istithaah membutuhkan banyak waktu dan tahap pengerjaan karena kurangnya komunikasi dengan Dinas Kesehatan” paparnya


Syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

 

Tim Humas Kemenag Kab. Bekasi







Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.