Kemenag Kab Bekasi Dorong Lahirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

By muhammad nurhadyan syah Rabu,25 Jan 2023, 15:10:20 WIB | 256 Kali Dilihat Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
Kemenag Kab Bekasi Dorong Lahirnya Perda  Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Keterangan Gambar : Suasana Penyerahan Draft Raperda Penyelenggaraan Pesantren Kab. Bekasi


Tim Media Publikasi Kankemenag Kab. Bekasi (25/1) DPRD Kabupaten Bekasi adakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan dan pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama Kementerian Agama Kab. Bekasi, Pemerintah Daerah Kab Bekasi, Forkopimda dan Forum Pondok Pesantren Kab. Bekasi.

Nedi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi PD. Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bekasi berharap Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera diterbitkan.

 “Rapat Paripurna kali ini guna melengkapi dan menguatkan aspek regulasi tentang pesantren di Kab. Bekasi”. Ujar Nedi saat ditemui di ruang Kerjanya.

Baca Lainnya :

DPRD Kabupaten Bekasi memberikan mandat kepada Panitia Khusus (Pansus) 19, untuk membuat dan menyampaikan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bekasi.

Ketua Pansus Ahmad Jamroni menyampaikan hasil pembahasan Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Bekasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut dihadiri 38 anggota dari 50 orang anggota DPRD Kab. Bekasi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Bekasi H. BN. Kholik Qudratulloh, SE.,M.Si dan dihadiri Pj. Bupati Bekasi. Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan draft Perda Kab. Bekasi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dari Ketua Dewan ke Pj. Bupati Bekasi.

Pj. Bupati Bekasi dalam sambutannya berharap dengan telah ditetapkannya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bekasi, dapat meningkatkan kualitas pesantren dari berbagai aspeknya, baik aspek edukasi, aspek dakwah dan aspek pemberdayaannya.

“Lahirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan pesantren tidak terlepas dari perjuangan berbagai stakeholder yaitu Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, DPRD Kab. Bekasi, serta FPP Kabupaten Bekasi”. Ujar Dani.

Asnawi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi di ruang kerjanya  memberikan arahan kepada Kasi PD. Pontren dan pengurus FPP agar melakukan langkah kongkrit sebagai tindak lanjut dari lahirnya perda. Langkah dimaksud adalah Bedah Perda, menyusun program sesuai isi Perda dan sosialisasi Perda. 

 “Hadirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat menjadi sarana dan wadah guna menciptakan perubahan-perubahan kearah kemajuan bagi pesantren di Kabupaten Bekasi, sehingga pesantren dapat berkembang lebih besar dan memberikan kontribusi terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.” imbuh Asnawi. (mns)







Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.