Breaking News
- Program Kegiatan SGI, Pemantik Guru MIN Semakin Aktif dan Kreatif
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Hadiri Pembukaan Program Beasiswa Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru Kabupaten Bekasi
- Kepala Kemenag Kab. Bekasi Hadiri Pemasangan Tiang Pancang Pertama Masjid Al Muhajirin Lippo Cikarang
- Gelar Silaturahmi DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
- Cegah Konflik Pemilu, Ini Upaya Kemenag Kabupaten Bekasi
- Rakernas 2024, Begini Pesan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
- Monev Penggunaan Dana BOS, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi minta Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi bersama Tenaga Pramubakti
- Peringatan Hari Guru tahun ini, Kankemenag gaungkan peningkatan pembelajaran
- Adu Pantun Warnai Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
Layanan Sertifikasi Halal

PROSEDUR PELAYANAN SERTIFIKASI HALAL LSHD WILAYAH DIY
Infromasi mengenai layanan sertifikasi halal LSHD Wilayah DIY
PRA PENDAFTARAN
Pelaku usaha menunjuk Penyelia Halal dengan Surat Penunjukan bermeterai Rp. 10.000,-
- Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal di perusahaan, dengan persyaratan :
- Beragama Islam
- Memahami Halal Haram
- Khusus bagi usaha mikro atau kecil: penyelia halal dapat diampu oleh pemilik, keluarga, atau karyawannya
Baca Lainnya :
- Lebih Dekat dengan Kompol Muhammad Syahroni: Dari penjinak bom di kesatuan Brimob0
- Pakar : Jokowi Tiga Periode Rusak UUD 19450
- Nilai Ketuhanan Harus Seimbang dengan Nilai Kemanusiaan0
- Kemenag Karawang Salurkan Bantuan ke Pesantren Miftahul Khoirot0
- Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kerja Sama Peningkatan Produksi Alquran0
PENDAFTARAN
- Tata cara pendaftaran
- Membuat surat permohonan pendaftaran sertifikat halal (contoh dokumen dapat diunduh di bawah)
- Mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha (dokumen unduhan ada di bawah)
- Melengkapi formulir pendaftaran dengan lampiran yang sesuai
- Memindai (scan) keseluruhan dokumen menjadi 9 (sembilan) file PDF dengan ukuran total MAKSIMAL 5 MB untuk 9 file tersebut yang meliputi:
- Surat_Permohonan.PDF
- Form_Pendaftaran.PDF
- Aspek_Legal.PDF
- Penyelia_Halal.PDF
- Bahan_Menu_Produk.PDF
- Alur_Produksi.PDF (dianjurkan dengan bagan alir/flow chart disertai deskripsi)
- Sistem_Jaminan_Produk_Halal.PDF
- Sertifikat_Halal_Lama.PDF (dilampirkan hanya jika merupakan perpanjangan sertifikasi terbitan BPJPH)
- Dokumen_Lain.PDF (dilampirkan hanya jika memiliki dokumen penunjang lainnya)
- Melakukan pendaftaran online (daring) via SIHALAL dengan alamat https://ptsp.halal.go.id/ dengan panduan sebagai berikut:
- Formulir Unduhan & Lampiran Kelengkapan Dokumen
- Surat Permohonan Sertifikasi Halal ~ Unduh Contoh Surat (*.pdf)
- Formulir Pendaftaran ~ unduh sesuai jenis layanan
- Legalitas Usaha :: Aspek Legal ( Scan Asli )
- NIB (Nomor Induk Berusaha) ~ syarat wajib
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ~ syarat wajib
- IUMK
- IUI
- SIUP
- API
- NIB Importir
- Legalitas lainnya
- Penyelia Halal
- SK Penyelia Halal ~ Unduh Template (*.docx)
- Daftar Riwayat Hidup Penyelia Halal ~ Unduh Template (*.docx)
- KTP Penyelia Halal
- Daftar Bahan/Menu/Produk ~ Unduh Template (*.docx)
- Alur Proses Produksi (disarankan memakai bagan/diagram alir disertai deskripsi)
- SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
TINDAK LANJUT
Verifikasi berkas (dilakukan oleh Verifikator BPJPH) dilaksanakan setelah Pelaku Usaha melengkapi berkas permohonan (mengisi dan upload berkas di SIHALAL - ptsp.halal.go.id). Apabila berkas memenuhi syarat, maka Pelaku Usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai syarat untuk mendaftar ke LPH/Lembaga Pemeriksa Halal (saat ini LPH yang ada di DIY adalah LPPOM MUI dan PT. Sucofindo)
NARAHUBUNG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL DIY (whatsapp)
Any Nurul Aini ~ 081-215-022-022
Agus Jaelani ~ 087-839-442-242
Zeni Nuramalia ~ 083-103-399-830
